Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba terkait Pencucian Uang Eks Gubernur Malut
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Cuci Uang Rp20 M, KPK Tetapkan Politikus PKS Tersangka

Rabu, 07 Februari 2018 - 20:32:00 WIB
Diduga Cuci Uang Rp20 M, KPK Tetapkan Politikus PKS Tersangka
Terdakwa kasus suap proyek di Kementerian PUPR Yudi Widiana Adia. Kini, Yudi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Tersangka YWA diduga telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari SKS (So Kok Seng) selaku Komisaris PT CMP untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program alokasi aspirasi milik YWA, dan juga diduga menerima terkait proyek-proyek lain di Maluku dan Kalimantan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018)

Anggota DPR periode 2014-2019 itu diduga menerima sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan sedikitnya Rp20 miliar. Uang hasil serap tersebut oleh Yudi diduga disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset bergerak maupun tidak bergerak. Di antaranya,  sejumlah bidang tanah dan rumah, sejumlah mobil. Kepemilikan beberapa aset tersebut menggunakan nama orang lain.

"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan jumlah penghasilan yang sah," kata Febri.

Yudi disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantan Tindakan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi sebelumnya sudah duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PUPR. Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.Yudi didakwa menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.

Dalam pengembangan penyidikan KPK, Yudi menyamarkan uang hasil bisnisnya dengan membeli properti‎. Fakta tersebut diungkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Anugrah Buwana Indonesia ‎Tri Hasta Buwana.

Tri bersama istrinya sekaligus Direktur PT ‎Anugrah Buwana Indonesia ‎Ratih Julikowati Margopuri dan empat saksi lainnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan Yudi Widiana Adia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut