Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina

Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:42:00 WIB
Diduga Lakukan Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 15 lakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan Kapal Ikan Asing berbendera Filipina yang diduga lakukan penangkapan Ikan secara Ilegal. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah dilakukan pemeriksaan, KIA FB SL didapati bermuatan ikan lemadang kering, cakalang kering, cumi kering, dan layang kering. Kapal tersebut diawaki oleh nahkoda asal Filipina dan 14 anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Akibat dari aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, KIA tersebut kami sita untuk negara dan diancam dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Adin.

(Foto: dok KKP)
(Foto: dok KKP)

Saat ini, lanjut Adin, KIA berbendera Filipina tersebut telah tiba di Pangkalan PSKDP Tahuna pada 15 Oktober 2023 pukul 06.44 WITA, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Setibanya kapal ikan asing tersebut di dermaga Pelabuhan Umum Tahuna, jajaran Ditjen PSDKP melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15 untuk segera diproses hukum lebih lanjut,” tutur Adin.

Gerak cepat yang dilakukan oleh Ditjen PSKDP tentunya sesuai dengan arahan yang digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang berkomitmen untuk memerangi para pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing dengan melaksanakan strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut