Diduga Lakukan Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina
TAHUNA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi.
Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan (Henrikhan) ini dilakukan saat Kapal Ikan Asing tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi, Sabtu (14/10/2023) pukul 10.34 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa hal ini merupakan buah dari kerja keras tim yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam hal ini Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSKDP Tahuna.

Adin melanjutkan, KIA tersebut tertangkap tangan melakukan aktivitas penangkapan secara ilegal berkat strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Citra satelit, pada Command Center KKP memberikan informasi KIA berbendera Filipina melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716. Hal tersebut divalidasi oleh pesawat Airbone Surveillance Ditjen PSDKP, yang kemudian segera dilakukan Intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 15 untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (Henrikhan).
“Hal ini merupakan buah dari kegigihan personil Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 15 serta dukungan teknologi yang dimiliki KKP, sehingga Kapal Ikan Asing tersebut berhasil kami amankan,” ujar Adin.