Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tikam Warga saat Curi Laptop, Napi Asimilasi di Banjarmasin Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan Perdagangan Orang, 3 Penyalur ABK ke Kapal China Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2020 - 08:41:00 WIB
Diduga Lakukan Perdagangan Orang, 3 Penyalur ABK ke Kapal China Jadi Tersangka
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal Long Xing 629. Ketiganya ditetapkan tersangka.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka yakni Z selaku mantan Direktur PT Sinar Muara Gemilang, MK selaku Direktur PT Lakemba Perkasa Bahari dan S sebagai penerima ABK di PT Lakemba Perkasa Bahari. 

"Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk proses pengiriman tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian untuk perkara korporasi penyidik akan melakukan proses pemberkasan lebih lanjut," kata Awi di Mabes Polri, Senin (22/6/2020). 

Sebanyak 14 ABK berbendera Cina tiba di Indonesia pada Mei lalu. Sebelumnya 29 ABK Indonesia lebih dahulu kembali ke Tanah Air dari Korea Selatan. Mereka telah bekerja di bawah perusahaan Tiongkok yang punya beragam kapal, sejak tahun lalu.

Polisi telah meringkus tiga staf perusahaan penyalur ABK yakni William Gozaly staf PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus staf PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto direktur PT Sinar Muara Gemilang. Ketiganya ditangkap pada 16 Mei dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut