Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Pengangkut BBM Terbakar, Warga Panik Petugas Berjibaku Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Langgar Aturan, Mobil Rachel Vennya Ditahan sebagai Barang Bukti

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:44:00 WIB
Diduga Langgar Aturan, Mobil Rachel Vennya Ditahan sebagai Barang Bukti
Mobil Rachel Vennya ditahan sebagai barang bukti (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan mobil milik Rachel Vennya di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Mobil Rachel akan digunakan sebagai barang bukti tilang. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Argo Wiyono mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya selama dua jam dengan 15 jumlah pertanyaannya. Setelah itu polisi melakukan penilangan pada mobil Rachel Vennya sebagai barang bukti. 

"Iya ditilang dengan barang bukti kendaraan bermotor (ranmor)," kata Argo kepada MNC, Selasa (26/10/2021). 

Dari pantauan MNC Portal di lokasi, mobil milik Rachel Vennya yang ditahan di halaman gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro berwarna putih dengan pelat nomor B 193 RFS. 

Warna mobil tersebut berbeda sewaktu Rachel keluar dari pemeriksaan. Saat itu dia pulang dari pemeriksaan penyidik Ditkrimum kasus kabur dari karantina dia pulang dengan menggunakan mobil berwarna hitam dan berpelat B 194 RFS. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut