Diduga Terima Uang Suap Rp2,3 Miliar, Adik Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka
Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar disebut sebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sejumlah Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat. Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Attachments area
Editor: Muhammad Fida Ul Haq