JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menggelar Pilkada serentak pada bulan Desember 2020. Hal itu disebabkan adanya pandemi virus Coroba atau Covid-19.
Meski demikian, keputusan itu dinilai terlalu memaksakan diri. Sebab tahapan Pilkada yang tertunda ini mesti kembali dimulai pada Juni 2020.
Viral! Helikopter Rusia Jatuh Tewaskan 5 Orang: Ekor Patah, Masih Nekat Terbang lalu Hantam Rumah
"Sebelum tahapan dimulai kembali, tentu di dalam bulan Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Titi mengatakan tahapan pilkada merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang dan dilaksanakan di luar rumah. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah menekan angka penyebaran virus Corona.
Duh... Ratusan Polisi India Terinfeksi Virus Corona
Dia melihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada hanya mencangkup persoalan pemungutan suara. Bahkan dalam tahapannya, Perppu Pilkada masih menggunakan teknis tata kelola dalam situasi normal.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku