"Dengan hanya tiga pasal di dalamnya, beranggapan bahwa keseluruhan tahapan pilkada serentak 2020 harus dikelola berdasarkan pengaturan yang sudah ada dalam UU Pilkada," katanya.
Nick Kuipers Ungkap Momen Terbaiknya bersama Persib
Presiden Joko Widodo juga dinilai luput mengatur soal anggaran pelaksanaan pilkada dalam Perppu tersebut. Padahal perlu ada penegasan dan mekanisme pengelolaan dana biaya pilkada saat kondisi perekonomian tidak normal akibat pandemi Covid-19.
Apalagi jika anggaran Pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya saat situasi normal mengalami kekurangan, maka Perppu diharapkan mampu menjawab sumber uang untuk menutupi kekurangan tersebut.
Selain itu, syarat dalam Perppu agar KPU meminta persetujuan Pemerintah dan DPR sebelum menunda ataupun melanjutkan tahapan pilkada, tidak sejalan dengan prinsip kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Seharusnya KPU berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan Kementrian Kesehatan.
"Situasi penundaan pilkada itu disebabkan oleh alasan keamanan, bencana, dan gangguan kemananan. Persetujuan menunda dan melanjutkan tahapan pilkada (oleh Pemerintah dan DPR) itu berpotensi mendistrosi kemandirian KPU," kata Titi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku