Digeledah Kemenkumham Kasus Pelanggaran UU Hak Cipta, Ini Penjelasan HMV dan DMJ
Untuk diketahui DJKI Kemenkumham menggeledah kantor HMV seusai menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta di Pekanbaru. Sebelum menggeledah Kemenkumham terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap HMV sejak akhir 2019 lalu. Tidak hanya HMV, Kemkumham juga menyelidiki DMJ yang beroperasi di Dumai, Riau.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemenkumham Ronald Lumbuun mengatakan, tindakan hukum telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dumai. Untuk Pekanbaru (HMV), penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 179/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020.
Adapun penggeledahan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 43/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," ujar Ronald, Senin (2/3/2020).
Demikian pula terhadap perusahaan DMJ, TV Kabel di Dumai, juga sudah mendapat persetujuan dari PN Dumai.
"Untuk Dumai, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 79/Pen.Pid/2020/ PN. Dum Tertanggal 28 Februari 2020; Geledahnya: berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 29/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," kata Ronald.
Editor: Zen Teguh