Digeledah Kemenkumham Kasus Pelanggaran UU Hak Cipta, Ini Penjelasan HMV dan DMJ
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggeledah satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru, Riau yang dioperasikan PT HMV, salah satu operator televisi kabel terbesar di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan juga dilakukan terhadap PT DMJ di Dumai. Keduanya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Kemenkumham menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar hukum, yaitu berdasarkan perintah pengadilan (pro justitia). Kemenkumham tidak membutuhkan persetujuan dari pihak lain kecuali pengadilan dalam melaksanakan tindakan hukum tersebut.
Dari penindakan terhadap HMV dan DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.
Merespons penggeledahan ini, manajemen HMV dan DMJ mengeklaim mereka merupakan lembaga penyiaran resmi berizin. Mereka juga mengaku punya alamat jelas dan taat membayar pajak.
"Izin ini tidak serta merta terbit melainkan setelah mendapat Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia, sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar manajemen HMV dan DMJ melalui keterangan tertulis, Rabu (4/3/2020).
Untuk diketahui DJKI Kemenkumham menggeledah kantor HMV seusai menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta di Pekanbaru. Sebelum menggeledah Kemenkumham terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap HMV sejak akhir 2019 lalu. Tidak hanya HMV, Kemkumham juga menyelidiki DMJ yang beroperasi di Dumai, Riau.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemenkumham Ronald Lumbuun mengatakan, tindakan hukum telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dumai. Untuk Pekanbaru (HMV), penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 179/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020.
Adapun penggeledahan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 43/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," ujar Ronald, Senin (2/3/2020).
Demikian pula terhadap perusahaan DMJ, TV Kabel di Dumai, juga sudah mendapat persetujuan dari PN Dumai.
"Untuk Dumai, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 79/Pen.Pid/2020/ PN. Dum Tertanggal 28 Februari 2020; Geledahnya: berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 29/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," kata Ronald.
Editor: Zen Teguh