Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum Mati, Terpidana Kasus Mutilasi Ryan Jombang Akan Ajukan PK Lagi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:55:00 WIB
Dihukum Mati, Terpidana Kasus Mutilasi Ryan Jombang Akan Ajukan PK Lagi
Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati.. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati. Nantinya Ryan akan membawa bukti baru ke Mahkamah Agung. .

Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan, kliennya pernah mengajukan PK ke MA pada tahun 2012, namun hasilnya ditolak. 

"Iya tapi kami akan ajukan lagi," kata Kusman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/8/2021).

Kasman meyakini kliennya dapat lolos dari jeratan hukum mati. Namun Kusman enggan menyebut alat bukti apa aja yang akan dibawa ke MA. 

"Iya kami akan ajukan lagi kumpulin bukti-bukti," jelasnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut