Dihukum Mati, Terpidana Kasus Mutilasi Ryan Jombang Akan Ajukan PK Lagi
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati. Nantinya Ryan akan membawa bukti baru ke Mahkamah Agung. .
Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan, kliennya pernah mengajukan PK ke MA pada tahun 2012, namun hasilnya ditolak.
"Iya tapi kami akan ajukan lagi," kata Kusman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/8/2021).
Kasman meyakini kliennya dapat lolos dari jeratan hukum mati. Namun Kusman enggan menyebut alat bukti apa aja yang akan dibawa ke MA.
"Iya kami akan ajukan lagi kumpulin bukti-bukti," jelasnya.
Sebelumnya, Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith padahal seharusnya Ryan telah dijatuhi vonis hukuman mati. Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi.
Editor: Faieq Hidayat