Dijanjikan Success Fee 40 Persen, Pengacara Berusaha Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Dunia peradilan benar-benar terpukul. Dugaan praktik suap Rp30 juta dari pengacara kepada panitera dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali mencoreng wajah peradilan negeri ini.
Dari jumpa pers pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang, terungkap modus sang pengacara melakukan suap kepada hakim lewat panitera. Pengacara tersebut adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin, diduga memberikan uang kepada hakim Wahyu Widya Putri dan panitera pengganti Tuti Atika. Pengacara memberikan uang kepada hakim demi memenangkan perkara yang ditanganinya dengan iming-iming success fee dari klien.
"Sumber uang murni dari pengacara. Untuk sementara dari hasil penyidikan yang dilakukan, ada kesepakatan antara M (Momoh) sebagai pemilik tanah dengan pengacara ada success fee. Pengacara akan dapat 40 persen dari hasil jual tanah, jadi pengacara berusaha semaksimal mungkin memenangkan perkaranya," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Saat konferensi pers, Basaria didampingi Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Sunarto, Juru Bicara MA Suhadi, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Basaria melanjutkan, perkara gugatan wanprestasi nomor: 426/Pdt.G/2017/PN Tng terkait dengan jual beli tanah. Perkara ini diajukan Winarno (penggugugat) melawan Momoh binti Yuma cs (tergugat). Persidangan perkara ini ditangani Widya selaku ketua majelis hakim.
Terhadap hakim Widya dan panitera pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Untuk Agus dan Saipudin dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Basaria menambahkan, sebenarnya KPK sudah memperoleh laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penerimaan uang yang dilakukan hakim Widya terkait pengurusan perkara lain jauh sebelum menangani kasus ini atau melakukan tangkap tangan pada Senin (12/3/2018). Dalam proses penyidikan, tutur dia, nantinya penyidik akan mendalami dan mengembangkan dugaan penerimaan hakim Widya terkait perkara lain tersebut.
"Saat laporan terkait pengurusan perkara lain sebelumnya, belum ditemukan buktinya oleh KPK. Tapi ini tidak dibiarkan. Nanti akan dilakukan pengembangan oleh penyidik atas laporan sebelumnya," ucapnya.
Editor: Azhar Azis