Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Dijanjikan Success Fee 40 Persen, Pengacara Berusaha Maksimal

Selasa, 13 Maret 2018 - 22:21:00 WIB
Dijanjikan Success Fee 40 Persen, Pengacara Berusaha Maksimal
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). (Foto: SIndonews/ Yorri Farli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dunia peradilan benar-benar terpukul. Dugaan praktik suap Rp30 juta dari pengacara kepada panitera dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali mencoreng wajah peradilan negeri ini.

Dari jumpa pers pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang, terungkap modus sang pengacara melakukan suap kepada hakim lewat panitera. Pengacara tersebut adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin, diduga memberikan uang kepada hakim Wahyu Widya Putri dan panitera pengganti Tuti Atika. Pengacara memberikan uang kepada hakim demi memenangkan perkara yang ditanganinya dengan iming-iming success fee dari klien.

"Sumber uang murni dari pengacara. Untuk sementara dari hasil penyidikan yang dilakukan, ada kesepakatan antara M (Momoh) sebagai pemilik tanah dengan pengacara ada success fee. Pengacara akan dapat 40 persen dari hasil jual tanah, jadi pengacara berusaha semaksimal mungkin memenangkan perkaranya," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Saat konferensi pers, Basaria didampingi Ketua ‎Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Sunarto, Juru Bicara MA Suhadi, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Basaria melanjutkan, perkara gugatan wanprestasi nomor: 426/Pdt.G/2017/PN Tng terkait dengan jual beli tanah. Perkara ini diajukan Winarno (penggugugat) melawan Momoh binti Yuma cs (tergugat). Persidangan perkara ini ditangani Widya selaku ketua majelis hakim.

Terhadap hakim Widya dan panitera pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Untuk Agus dan Saipudin dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 ‎UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Basaria menambahkan, sebenarnya KPK sudah memperoleh laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penerimaan uang yang dilakukan hakim Widya terkait pengurusan perkara lain jauh sebelum menangani kasus ini atau melakukan tangkap tangan pada Senin (12/3/2018). Dalam proses penyidikan, tutur dia, nantinya penyidik akan mendalami dan mengembangkan dugaan penerimaan hakim Widya terkait perkara lain tersebut.

"Saat laporan terkait pengurusan perkara lain sebelumnya, belum ditemukan buktinya oleh KPK. Tapi ini tidak dibiarkan. Nanti akan dilakukan pengembangan oleh penyidik atas laporan sebelumnya," ucapnya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut