Dijemput Paksa KPK, Eks Petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Langsung Diperiksa Intensif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, Jumat (4/12/20020). Hadinoto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Hadinoto telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik.
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," ujar Ali di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Terbangkan Pesawat Boeing 737 Max, Garuda Indonesia Tunggu Izin Kemenhub
Hadinoto dijemput paksa di rumahnya kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hadinoto sempat absen dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka.
"Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan. Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi