JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan jemput paksa Setya Novanto (Setnov) setelah kembali mangkir dari panggilan, Rabu (
15/11/2017) siang. Sementara pihak Setnov bersikeras pemanggilan dan pemeriksaan harus seizin Presiden.
Menurut pengamat hukum Suparji Ahmad, jika alat bukti cukup maka aparat penegak hukum termasuk KPK boleh melakukan penangkapan. Dia mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK.
Dia menyayangkan ketidakhadiran Novanto dan ketika dicari pihak KPK yang bersangkutan tidak ada. Seharusnya sebagai penjabat yang mengerti hukum, perundangan mendukung proses penegakan hukum.
Video Editor : Ginta FR
Editor: Dani M Dahwilani