Diklat Bela Negara, Ketua KPK Sampaikan Peran Strategis Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak mengurangi indepedensi pemberatasan korupsi. KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tidak terpengaruh kepada kekuasaan eksekutif maupun yudikatif.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di acara Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK TA 2021di Universitas Pertahanan, Rabu (4/8/2021).

Dia mengatakan, KPK harus mengambil peran dalam setiap kebijakan keberlangsungan pembangunan nasional. Salah satunya, kata dia dengan memberantas korupsi.
"Seluruh insan KPK diberikan mandat dari rakyat dan mendapat perintah untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Firli di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Dia mengapresiasi kepada semua peserta diklat dan diharapkan menjadi bagian penggerak bela negara dan wawasan kebangsaan, kecintaan terhada Tanah Air dan pelopor yang mewarnai indahnya kebinekaan serta perekat persatuan kesatuan bangsa.
"Lahan pengabdian terbuka luas dan ini adalah pintu gerbang dari sekian pintu gerbang yang dilalui. Ini adalah salah satu memulai kehidupan untuk mengarungi ribuan kehidupan selanjutnya," ucapnya.
Selain itu dia juga meminta agar terus semangat berkarya untuk bangsa melalui pemberantasan korupsi, sebagai salah satu wujud mengabdi kepada negeri.
"Raihlah kemenangan dan jadilah pemenang yang sesungguhnya kalau mau jadi pemenang, jangan pernah menyerah karena pemenang tidak pernah menyerah," katanya.
Editor: Kurnia Illahi