Dikritik Lambat Bahas RUU, DPR: Ini Tanggung Jawab Bersama Pemerintah
Bamsoet mencontohkan, pada pembahasan RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah hingga saat ini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal ini berdampak belum bisa dimulainya pembahasan terhadap RUU tersebut oleh DPR.
“Artinya, kita bisa lebih jauh lagi meneliti apa penyebab pembahasan sebuah RUU tertunda. Apakah karena disebabkan kelambatan di pihak DPR RI atau di pemerintah yang sering kali tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait,” ucap Bamsoet.
Dia kembali mencontohkan, terjadi kendala dalam pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Hal itu, kata Bamsoet, karena ada pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, sementara Dirjen yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari substansi RUU.
Menurut dia, setelah terus menerus diberikan peringatan oleh DPR, bahkan hingga dirinya menelepon Menteri Kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU tersebut bisa disahkan pada Juli 2018.
“Itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR RI dalam membahas sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR RI," tutur dia.
Bamsoet juga mencontohkan terhadap RUU tentang Pengaturan Peredaran Minuman berakhohol dan RUU Tembakau yang sudah melewati 10 kali masa persidangan, namun belum juga tuntas. Dia menyebut, kendalan yang terjadi salah satunya karena minim kehadiran dari pihak pemerintah.
Dia menegaskan, perjalanan pembahasan RUU dapat dilihat catatannya di kesekjenan DPR. Karena itu, Bamsoet berharap, kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto