Dikritik MAKI, KPK Sebut Dibatasi UU Tangani Kasus Dugaan Suap Rektor UNJ
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kritikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Kritikan itu terkait langkah KPK yang melimpahkan kasus dugaan suap Rektor Universitas Jakarta (UNJ) Komarudin ke Polda Metro Jaya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham konstruksi kasus, namun terlanjur membangun opini yang keliru di masyarakat.
"Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara. Berbeda dengan KPK yang ada batasan, yaitu Pasal 11 Undang-Undang KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
OTT pada Rabu, 20 Mei 2020 itu, Ali mengungkapkan, dilakukan setelah KPK diminta bantuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud karena adanya dugaan pemberian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR). Dalam kontruksi kasus, kata dia, yang terjerat OTT KPK yaitu Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor (DAN).
"Yang tertangkap tangan ada 1 orang yaitu DAN dengan barang bukti sebagaimana rilis Deputi Penindakan dan yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara," ujarnya.
Ali menuturkan, tindakan pelimpahan kasus bukanlah hal yang pertama kali dilakukan KPK. Menurut dia, penyerahan kasus sering dilakukan KPK kepada penegak hukum lainnya, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Karena memang ketika setelah meminta keterangan berbagai pihak ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku penyelenggara negaranya," katanya
Aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi, Ali mengatakan, tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara. Kondisi tersebut amat berbeda dengan KPK yang memiliki batasan sesuai yang di atur dalam Pasal 11 UU KPK.
"Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ditemukan keterlibatan penyelenggara negara sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Rektor UNJ Komarudin ditangkap bersama koleganya, yaitu Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. KPK juga menangkap dua pejabat dan dua staf Kemendikbud.
Mereka yaitu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp27.500.000. Dwi sudah menyerahkan uang tersebut ke Diah Ismayanti Rp5 juta, Tatik Supartiah Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti, masing-masing Rp1 juta.
Editor: Djibril Muhammad