Dilaporkan Eggi Sudjana-Damai, Kubu Roy Suryo: Bukti Mereka Termul Layani Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo merespons soal pelaporan yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan empat pernyataan sikap atas laporan tersebut.
"Pernyataan hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikap tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai disebutnya atas instruksi Jokowi bertujuan agar perhatian publik teralihkan dari kasus ijazah palsu.
"Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat, juga membuktikan ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi," katanya. Diketahui, termul atau ternak Mulyono adalah sebutan olok-olok untuk para pendukung Jokowi.
Ahli AI: Riset Roy Suryo cs soal Ijazah Jokowi Penelitian Ilmiah, Jangan Dikriminalisasi
Ketiga, posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) disebut telah merusak wibawa, marwah, dan kehormatan TPUA. Karena TPUA bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi.