Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan ke MKD, Ini Respons Azis Syamsuddin

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:09:00 WIB
Dilaporkan ke MKD, Ini Respons Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan terkait larangan oleh Azis bagi Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait lolosnya buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menanggapi laporan itu, Azis menyebut dasar pelaporan itu salah. Dia menegaskan keputusan tidak mengizinkan RDP itu bukan dari dirinya sendiri melainkan pimpinan DPR secara kolektif.

“Salah itu (dasar laporannya), karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR,” kata Azis saat dikonfirmasidi Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Azis menjelaskan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 20202020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR melarang RDP pengawasan di masa reses. Menurutnya masa reses harus dimanfaatkan anggota DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja di luar Gedung Parlemen.

Politikus Partai Golkar ini juga menerangkan pada Tatib DPR Pasal 52 disebut Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) serta memperpanjang waktu penanganan suatu (RUU). Oleh sebab itu Azis meminta semua pihak untuk keluar dari substansi pengejaran Djoko Tjandra.

“Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan, jadi saya tidak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini,” ujarnya.

Perlu diketahui, konflik ini terjadi berawal dari Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengklaim telah mengajukan permohonan RDP dengan Polri, Kejagung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham di masa reses kepada pimpinan DPR terkait Djoko Tjandra. Namun Azis Syamsuddin tidak memberikan izin, padahal Ketua DPR, Puan Maharani sudah memberikan izin RDP itu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut