Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Tak Beri Izin RDP soal Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin: Belum Urgen

Selasa, 21 Juli 2020 - 10:59:00 WIB
Tak Beri Izin RDP soal Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin: Belum Urgen
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjawab perihal dirinya yang tidak memberi izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra di masa reses. Dia menegaskan bahwa sebagai mantan Ketua Komisi III DPR dia tahu mana yang lebih penting, dan pengawasan DPR itu bisa dilakukan dengan berbagai cara selain rapat.

“Sebagai mantan Pimpinan Komisi III, saya memahami persis apa yang menjadi urgen, dan apa yang masih belum menjadi urgent, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP. Ada banyak cara melakukan pengawasan,” kata Azis saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Karena itu, politikus Partai Golkar ini meminta Komisi III DPR untuk melakukan pengawasan lapangan ke sejumlah mitra kerjanya seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.

“Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib (Tata Tertib) dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus (rapat Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” katanya.

Azis menjelaskan, berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja. Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 disebutkan, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) memperpanjang waktu penanganan suatu (RUU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut