Dilaporkan terkait Makar, Saiful Mujani Siap Datangi Kantor Polisi dengan Senang Hati
JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, kembali merespons laporan sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan dirinya melakukan makar dan penghasutan. Dia menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok merupakan hak setiap warga negara. Dia pun tidak mempersoalkan langkah tersebut.
“Itu tidak apa-apa. Jadi itu menurut saya bagian dari hak warga ya untuk melaporkan ke polisi. Ujungnya ke mana, ya saya tidak tahu,” ujar Saiful di FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).
Saiful mengatakan, sebagai warga negara dirinya akan bersikap kooperatif jika aparat penegak hukum memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!
“Kalau mengundang saya untuk datang ke Bareskrim misalnya atau ke Polda, saya akan datang dengan senang hati,” katanya.
Namun hingga saat ini, dia mengaku belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Dia pun akan menyiapkan waktu untuk menghadapi proses tersebut.
Saiful juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan dalam menyikapi perbedaan pandangan politik.
“Kalau teman-teman pada ngajak dan seterusnya dengan cara kekerasan, itu saya orang pertama yang akan menolaknya. Bukan takut, tapi itu bertentangan dengan prinsip kita berdemokrasi,” katanya.
Selain itu, Saiful menyoroti pentingnya menjaga ruang publik agar masyarakat tidak diliputi rasa takut dalam menyampaikan pendapat dan kritik.
“Harapan saya adalah memperbesar ruang publik seperti ini untuk melawan ketakutan. Kita tidak takut,” ujarnya.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026. Dia diduga melakukan penghasutan untuk melawan penguasa.
Laporan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh Presidium Kebangsaan 08 terkait dugaan makar dan penghasutan. Laporan tersebut turut melibatkan Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI).
Editor: Reza Fajri