Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Semua Program Terbaik Nontonnya di Sini: RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30 dan iNews Channel 31
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama! Cek di iNews Siang Pukul 11.00 WIB Ini

Sabtu, 10 April 2021 - 10:45:00 WIB
Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama! Cek di iNews Siang Pukul 11.00 WIB Ini
iNews Siang Hari Ini Sabtu (10/4/2021). (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hari ini menjadi pekan terakhir sebelum masuk bulan Ramadan Al Karim. Warga ramai-ramai melakukan tradisi ziarah kubur di berbagai daerah.

Ramadan di tengah pandemi juga mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai penyesuaian. Salah satunya, soal buka bersama. 

Sejumlah pemerintah daerah memberlakukan larangan buka bersama di lembaga pemerintahan, masjid, dan musala. Salah satunya Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. 

iNews Siang Hari Ini Sabtu (10/4/2021). (Foto iNews).
iNews Siang Hari Ini Sabtu (10/4/2021). (Foto iNews).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu diteken oleh Walikota Depok Mohammad Idris pada Rabu (7/4) yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok.

"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan," dikutip dari surat edaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut