Dinilai Belum Lengkap, Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas sudah dikembalikan Kamis (17/11/2022) kemarin.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menjelaskan berkas perkara dikembalikan (P19) karena belum lengkap (P18).
"P18 dan P19 kemarin," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Ade menjelaskan berkas perkara tersangka lainnya, termasuk eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.
"Iya termasuk AKBP Dody," ucap Ade.
Diketahui, batas waktu penelitian berkas Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berakhir Jumat (17/11/2022) ini.
Apabila berkas dinyatakan lengkap maka Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan. Namun, jika perlu perbaikan maka polisi akan memperbaiki berkas.
Editor: Reza Fajri