Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:48:00 WIB
Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun
Kolonel Inf Priyanto (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selain divonis penjara seumur hidup, Kolonel Inf Priyanto juga dipecat dari dinas militer. Atas pemecatan tersebut, Priyanto dipastikan tidak mendapat tunjangan dan jaminan pensiun.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, nanti tuh akan dieksekusi, berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut