JAKARTA, iNews.id - Selain divonis penjara seumur hidup, Kolonel Inf Priyanto juga dipecat dari dinas militer. Atas pemecatan tersebut, Priyanto dipastikan tidak mendapat tunjangan dan jaminan pensiun.
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, nanti tuh akan dieksekusi, berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjutnya.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News