Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Ciptaan Bill Gates! Vaksin TBC M72 Ready 2028, Ini Fakta Lengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat IDI, dr Terawan: Sampai Detik Ini Saya Belum Dapat Surat

Rabu, 04 April 2018 - 19:07:00 WIB
Dipecat IDI, dr Terawan: Sampai Detik Ini Saya Belum Dapat Surat
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto Sp Rad (K) (duduk kiri), Rabu (4/4/2018). (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto Sp Rad (K) akhirnya merespons pemecatan dirinya dari keanggotaan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan mengaku belum menerima surat apapun dari PB IDI.

"Saya tidak menanggapi surat karena saya gak dapat surat. Sampai detik ini saya tidak mendapat surat yang ditujukan ke saya," kata Terawan seusai menerima kunjungan Komisi I DPR di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Terawan menjelaskan, bila benar ada surat pemecatan terkait dengan metode pengobatan yang dilakukan, dia mengaku siap mempertanggungjawabkan. Menurut dia, metode cuci otak (brain wash) atau dalam istilah medis dikenal sebagai digital subtraction angiography (DSA),  telah dipaparkan dalam disertasi doktoralnya di Universitas Hasanuddin, Makassar.

”Telah dijelaskan di Unhas dengan lima orang lain sehingga menghasilkan 12 jurnal internasional dan menghasilkan 6 orang doktor," ujarnya.

Seperti diketahui, beredar surat PB IDI yang memberhentikan sementara Terawan sebagai anggota. Pemberhentian itu terhitung per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Menurut edaran tersebut, Terawan dipecat karena tidak mau mengikuti pedoman yang diberikan IDI ketika melakukan praktik sehingga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut