Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa 5 Jam, Ignasius Jonan Ditanya KPK soal Perannya di Bidang Kelistrikan

Jumat, 31 Mei 2019 - 16:31:00 WIB
Diperiksa 5 Jam, Ignasius Jonan Ditanya KPK soal Perannya di Bidang Kelistrikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dia diperiksa terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Jonan diperiksa selama lima jam. Penyidik KPK menanyakan mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri ESDM.

"Jadi tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ujar Jonan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Kepada penyidik dia menjelaskan seputar perannya, di bidang pertambangan dan kelistrikan. Selain itu penyidik KPK juga menanyakan, terkait fungsi PLN dan Kementerian ESDM.

"Jadi ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan juga persetujuannya sampai mana. Fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," ucapnya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai fakta persidangan yang menyebut namanya terkait pemberian uang 10.000 dolar Singapura kepada staf Jonan kepada Eni, enggan mengomentari.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut