Diperiksa 5 Jam, Ignasius Jonan Ditanya KPK soal Perannya di Bidang Kelistrikan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dia diperiksa terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Jonan diperiksa selama lima jam. Penyidik KPK menanyakan mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri ESDM.
"Jadi tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ujar Jonan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Kepada penyidik dia menjelaskan seputar perannya, di bidang pertambangan dan kelistrikan. Selain itu penyidik KPK juga menanyakan, terkait fungsi PLN dan Kementerian ESDM.
"Jadi ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan juga persetujuannya sampai mana. Fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," ucapnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai fakta persidangan yang menyebut namanya terkait pemberian uang 10.000 dolar Singapura kepada staf Jonan kepada Eni, enggan mengomentari.
Editor: Kurnia Illahi