Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa, Tangan Diborgol dan Tebar Senyuman
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung

Selasa, 08 September 2026 - 17:35:00 WIB
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (8/9/2026). Febrie diperiksa sekitar tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan dikawal ketat aparat keamanan.

Febrie menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya.

"Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata pengacara Febrie, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang disebut mengakibatkan blackout.

Sementara perkara ketiga berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut