Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa KPK 10 Jam, Aspri Menpora: Saya Belum Bisa Komentar

Kamis, 03 Januari 2019 - 21:14:00 WIB
Diperiksa KPK 10 Jam, Aspri Menpora: Saya Belum Bisa Komentar
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Mifatahul Ulum seusai diperiksa petugas KPK, Kamis (3/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum enggan bicara banyak saat keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga tak mau menjelaskan perihal kasus dana hibah yang menjerat pejabat Kemenpora.

Miftahul diperiksa hampir 10 jam. Dia tiba Kamis (3/1/2019) pukul 10.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 19.50 WIB. Keluar dari Gedung KPK, dia dikawal sejumlah petugas. Wajahnya tampak kelelahan.

Miftahul mengaku dicecar pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai aspri Imam Nahrawi. Selain itu ada sejumlah pertanyaan lain.

"Saya ditanyain tugas dan pokok fungsi saya sebagai aspri saja, yang lain-lain menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Miftahul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia tidak merinci apa saja pertanyaan dari pemeriksaan tersebut. Saat ditanya mengenai proses pengajuan proposal dan anggaran dana hibah Kemenpora, Miftahul kembali irit bicara. "Saya belum bisa berkomunikasi, belum (bisa) berkomentar. Terima kasih," ujarnya seraya buru-buru meninggalkan Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miftahul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Dalam pemeriksaan ini, penyidik memang mendalami soal tugas pokok fungsi Miftahul sebagai aspri Menpora.

"Apa jabatan, tugas dan dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora. Pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga diklarifikasi," kata Febri.

Selain Miftahul, hari ini penyidik juga memeriksa Twisyono dan Suradi selaku staf bagian perencanaan KONI. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy.

Dalam pemeriksaan Twisyono dan Suradi, KPK mendalami mengenai proses pengajuan proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dengan pengawasan dan pendampingan (wasping) untuk atlet atau pelatih.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI. Mereka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy yang diduga sebagai pihak pemberi.

Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Pumomo, Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan diduga sebagai pemerima.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Sedangkan, Mulyana diduga telah menerima kartu ATM yang berisikan saldo rekening sebesar Rp100 juta. Tidak hanya itu, Ending dan Jhonny juga diduga memberikan Mulyana satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018. Kemudian, pada Juni 2018 Mulyana diduga menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny. Pada September 2018 dia menerima 1 unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah Kemenpora untuk KONI dialokasikan Rp17,9 miliar. KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu diduga hanya sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Atas perbuatannya Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut