Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

Senin, 28 September 2026 - 19:38:00 WIB
Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan
Anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi selesai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut guna mendalami proses dan mekanisme penentuan opini di BPK. Khususnya terkait dugaan pengubahan opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya, termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG (Angga) yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026). 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison.

Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi. 

Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut