Diperiksa KPK, Mantan Ketua DPR Jawab 13 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Usai diperiksa, Marzuki Alie mengaku dirinya tidak menerima dana apapun dari proyek e-KTP. Bahkan, dia juga mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto.
"Tanya saja sama yang bilang kasih. Enggak ada itu," ujar Marzuki Alie di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Pada kesempatan itu dia menuturkan alasan dirinya bersedia memenuhi panggilan KPK. Menurutnya setiap warga negara wajib mematuhi proses hukum, termasuk di KPK.
"Kalau dipanggil wajib datang. Kalau enggak ada yang saya ketahui ya enggak mungkin dipanggil," ucapnya>
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tidak ada pertanyaan baru dari penyidik. Dia menambahkan, pemeriksaan hanya bersifat klarifikasi.
Dia menyebutkan, selama pemeriksaan dirinya menjawab 13 dari pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun dia mengaku tidak mengenal Anang Sugiana maupun Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tidak ada sesuatu yang bisa saya kasih keterangan karena memang saya tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP. Walaupun ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan," katanya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah