Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ogah Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp126 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Kamis, 13 November 2025 - 12:30:00 WIB
Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik
Roy Suryo mengaku membawa sejumlah barang bukti yang akan ditunjukkan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokow) di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025). Selain itu, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga turut diperiksa.

Roy Suryo mengaku siap dengan pemeriksaan hari ini. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti yang akan ditunjukkan kepada pihak penyidik.

"Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah," ucap Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Meski begitu, dia tidak memerinci bukti apa saja yang dibawanya ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo menyatakan kehadiran pihaknya hari ini di Polda Metro Jaya atas nama rakyat Indonesia. 

“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, kenapa kami tahu? Kami merencanakan menerbitkan buku kedua, Gibran’s Black Paper,” tuturnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama  ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut