Diperiksa Tujuh Jam di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Saya Akan Taati Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Dia diperiksa selama tujuh jam.
Dari pantauan di lokasi, Hasbi keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 17.00 WIB.
Sekeluarnya dari ruang pemeriksaan, Hasbi langsung duduk di sofa lobi Gedung Merah Putih. Tak berselang lama, ia langsung melenggang keluar.
Dia mengatakan akan menaati proses hukum yang ada. Ia pun tak menjelaskan detail terkait materi pemeriksaan.
"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silahkan tanya (penyidik)," kata Hasbi saat melenggang keluar Gedung Merah Putih.
Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Nama Hasbi Hasan diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq