Direktur BNPB Agus Riyanto Diperiksa KPK, Jadi Saksi Korupsi Dana Bencana
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Riyanto terkait dugaan korupsiDana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengusutan kasus yang menjerat lima tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini Rabu (28/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," katanya.
Selain Agus, tiga saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yakni Kastelia Medina, aparatur sipil negara (ASN) BNPB, serta Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto. Keduanya merupakan Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Sestama BNPB Rustian sebagai saksi dalam perkara yang sama, Selasa (27/10/2026).