Direktur Jak TV Tahanan Kota, Kejagung: Istri Jadi Jaminan
Harli memastikan penanganan kasus permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang saat ini ditangani Kejagung masih terus berlanjut. Dia menyebutkan, Kejagung akan terus mengusut kasus ini sampai terang benderang.
"Bahkan kita selalu rilis terkait dengan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tutur Harli.
Diketahui, tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000. Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Menurut Qohar, Tian diberi pesan untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Tersangka mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka.
Editor: Rizky Agustian