Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Jak TV Terima Rp478.500.000 untuk Buat Berita hingga Konten Negatif terkait Kejagung

Selasa, 22 April 2025 - 07:05:00 WIB
Direktur Jak TV Terima Rp478.500.000 untuk Buat Berita hingga Konten Negatif terkait Kejagung
ilustrasi uang suap yang digunakan tersangka untuk membuat konten negatif tekait Kejagung (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, TB menerima uang sebesa Rp478.500.000. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Menurutnya, ada 3 orang tersangka di kasus penanganan perkara PN Jakarta Pusat yang berperan, yakni MS, JS, dan TB. Mereka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk, serta tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Hal itu dilakukan dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Dari situ, MS dan JS selaku advokat memberikan uang kepada TB.

"Sementara berlangsung yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan tersangka MS dan tersangka JS kepada TB yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut," ucap dia, Selasa (22/4/2025).

Dia mengungkap, MS dan JS memesan kepada TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut