Direktur Jak TV Terima Rp478.500.000 untuk Buat Berita hingga Konten Negatif terkait Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, TB menerima uang sebesa Rp478.500.000. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Menurutnya, ada 3 orang tersangka di kasus penanganan perkara PN Jakarta Pusat yang berperan, yakni MS, JS, dan TB. Mereka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk, serta tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
Hal itu dilakukan dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Dari situ, MS dan JS selaku advokat memberikan uang kepada TB.
"Sementara berlangsung yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan tersangka MS dan tersangka JS kepada TB yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut," ucap dia, Selasa (22/4/2025).
Dia mengungkap, MS dan JS memesan kepada TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.
"Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS kemudian membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan Kejaksaan tak benar dan menyesatkan. Lalu tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," tutur dia.
Selain itu, MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya tuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara aquo di persidangan sementara berlangsung. Tersangka TB mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.
"Tersangka MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi negatif dalam pemberitaan tuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan kemudian diliput tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV termasuk media tiktok dan youtube," paparnya.
Qohar menambahkan, tersangka TB memprodusen acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV. Tindakan yang dilakukan tersangka MS, JS, dan TB dimaksudkan membentuk opini publik dengan berita negatif menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula.
Baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tak ditindaklanjuti ataupun tak terbukti di persidangan.
"Jadi, tujuan mereka membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ucap Qohar.
Editor: Puti Aini Yasmin