Direktur Lippo Group Billy Sindoro Ditahan di Rutan Polda Metro
JAKARTA, iNews.id – Diperiksa sejak Senin (15/10/2018) sekitar pukul 23.39 WIB, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro akhirnya keluar dari ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Billy telah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Keluar dari Gedung KPK, Billy banyak mengumbar senyum. Berondongan pertanyaan dari awak media hanya dijawab singkat. “Nanti ya..nanti,” ujarnya, Selasa (16/10/2018).
Billy keluar sekitar pukul 15.10 WIB. Tersangka kasus suap terkait perizinan Meikarta ke Pemkab Bekasi itu bergegas menuju mobil KPK yang akan mengantarkannya ke tahanan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Billy ditahan di rumah tahanan negara Polda Metro Jaya. ”Ditahan di Rutan Polda Metro untuk 20 hari pertama,” kata Febri.
KPK menduga Billy Sindoro membuat kesepakatan dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui sejumlah dinas untuk mendapatkan izin pendirian megaproyek Meikarta. Jumlah total fee yang dijanjikan ke Neneng senilai Rp13 miliar.
"Diduga realisasi pemberian hingga saat ini sekitar Rp7 miliar melalui kepala dinas. Pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018" kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat jumpa pers, Senin (15/10/2018). Dalam kasus ini, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Billy dua kali berurusan dengan KPK. Pada 2009 dia dijerat kasus suap terkait perkara sengketa hak siar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kakak kandung tersangka kasus suap Eddy Sindoro ini dihukum 3 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh