Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa 2 Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras 
Advertisement . Scroll to see content

Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Ditahan terkait Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:19:00 WIB
Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Ditahan terkait Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi
Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara ditahan Kejari terkait kasus korupsi rehabilitasi gedung rumah sakit. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Lampung Utara menahan Direktur RSUD H Mayjend Ryacudu Kotabumi, dr Aida Fitriah Subandhi alias (AF) dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tahun anggaran 2022.

Selain AF, Kejari juga menahan Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik.

AF yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih, seragam ASN, dan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kotabumi, bersama dengan tersangka ID.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung menjelaskan, proyek yang menjadi objek perkara terdiri atas rehabilitasi ruang ICU, rehabilitasi ruang kebidanan, dan rehabilitasi ruang penyakit dalam.

“Ketiganya memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2.398.538.000, yang bersumber dari APBD Tahun 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan yang lebih fatal, pelaksana di lapangan merupakan subkontraktor, bukan pemenang tender resmi.

“AF bertindak sebagai PPK dan ID sebagai penyedia. Tapi ID bukan pemenang tender, hanya subkontraktor. Ini jelas melanggar aturan pengadaan,” kata Azhari.

Hasil audit dari Tim Auditor Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp211.088.277, dengan rincian sebagai berikut: Ruang ICU: Rp30.260.015, Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.

Berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru.

“Pengembangan akan terus dilakukan. Jika alat bukti mencukupi, tentu akan ada penetapan tersangka lain,” ujar Azhari.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proyek ini untuk bersikap kooperatif demi mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut