Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Proyek Jembatan, Kasatpol PP Kolaka Timur Dijebloskan ke Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:31:00 WIB
Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 
Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah 2022. (Foto: Kejari Lampung Tengah).
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, kedua tersangka berinisial DW dan ES yang merupakan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022.

"Langkah penetapan tersangka ini bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum yang bersih, transparan dan profesional. Kami pastikan, bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujar Alfa Dera, Selasa (29/7/2025).

Setelah ditetapkan tersangka, kata dia keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara. Tersangka DW ditahan di Rutan Gunung Sugih, sementara tersangka ES ditahan di Rutan Way Hui.

"Ya, keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan perkara," ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah Suwardi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan KUHAP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut