Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Bea Cukai Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis, Kapan Diterapkan?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:16:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis, Kapan Diterapkan?
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Tingginya tingkat konsumsi tersebut berkontribusi terhadap lonjakan angka obesitas nasional yang meningkat hampir tiga kali lipat dalam dua dekade terakhir.

Selain itu, jumlah penderita diabetes dewasa di Indonesia mencapai 20,4 juta orang, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus diabetes kelima tertinggi di dunia, menurut International Diabetes Federation (IDF, 2024).

CISDI memperkirakan, jika harga MBDK naik 20 persen akibat penerapan cukai, maka konsumsi minuman manis dapat turun hingga 18 persen, dan lebih dari 3 juta kasus diabetes tipe 2 bisa dicegah dalam kurun waktu sepuluh tahun.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga berpotensi menghemat lebih dari Rp40 triliun dalam biaya pengobatan penyakit tidak menular. Oleh karena itu, CISDI menilai cukai berbasis harga jauh lebih efektif dibandingkan imbauan konsumsi sehat semata.

Namun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di sektor industri dan rantai pasok.

Asosiasi produsen minuman menilai kenaikan harga 20 persen berpotensi menekan margin keuntungan hingga 15–20 persen, mengurangi volume produksi, dan berdampak pada lapangan kerja di sektor minuman ringan.

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh potensi efek berantai terhadap pemasok bahan baku, meskipun data menunjukkan bahwa dampaknya mungkin tidak sebesar yang dikhawatirkan pelaku industri.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut