Dirjen HAM ke Gubernur Lampung : Kritikan Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat, Dijamin oleh Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengingatkan kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bahwa pesan yang disampaikan Tiktoker bernama Bima Yudho Saputro adalah sebuah kritikan. Kritikan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Hal ini ditegaskan Dhahana Putra setelah pengacara Gubernur Lampung yaitu Ghinda Ansori melaporkan Bima Yudho Saputro ke pihak kepolisian. Bima Yudho dilaporkan karena menyebut kata-kata 'dajjal' saat mengkritik Pemprov Lampung soal jalan rusak hingga pendidikan yang masih diwarnai praktik suap.
"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Dhahana melalui keterangan resminya, Selasa (18/4/2023).
Dhahana menyayangkan langkah hukum dalam merespons kritikan Bima Yudho Saputro yang viral di media sosial. Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.
Jika merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Ada pun bunyi ayat tersebut yaitu, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."