Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Drama Penangkapan Bandar Narkoba di Mesuji, Letusan Tembakan Bersahutan
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen HAM ke Gubernur Lampung : Kritikan Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat, Dijamin oleh Konstitusi

Selasa, 18 April 2023 - 11:58:00 WIB
Dirjen HAM ke Gubernur Lampung : Kritikan Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat, Dijamin oleh Konstitusi
Tiktoker Bima Yudho Saputro yang kembali mengunggah video kritik ke pemerintah Lampung. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut : "Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi"

Ada pun pasal 19 ayat (2) berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut