Dirjen Hortikultura Kementan Geleng-geleng saat Ditagih Rp1 Miliar untuk Umrah SYL Cs
JAKARTA, iNews.id - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto pernah ditagih Rp1 miliar untuk umrah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta keluarga dan sejumlah pejabat eselon I. Dia sempat geleng-geleng kepala karena kebingungan memenuhi permintaan itu.
Hal itu terungkap saat Setyanto bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Awalnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Setyanto perihal pengeluaran Ditjen Holtikultura Kementan sebesar Rp1 miliar untuk umrah pada 2022.
"Terkait dengan uang yang tadi saksi jelaskan bahwa ada beban yang paling besar tahun 2022 untuk umrah, umrah siapa ini yang dibebankan Rp1 miliar kepada Ditjen Hortikultura?" tanya jaksa.
"Waktu itu Pak Menteri bersama keluarga dan beberapa eselon I," jawab Setyanto.
Dia mengaku diajak untuk ikut umrah. Namun dia menolak lantaran baru saja menunaikan umrah.
Setyanto mengaku sempat kebingungan untuk memenuhi permintaan uang itu. Dia bahkan sempat geleng-geleng kepala.
"Iya, kami sudah sampaikan (tidak ada anggaran). Itu kan disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura Kementan), almarhum melapor ke kami. Terus kami juga waktu itu geleng-geleng kepala ini gimana caranya ini," kata Setyanto.
Dia mengatakan jika permintaan tersebut tidak dibayarkan, maka akan terus ditagih oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Stafsus Mentan, Imam Mujahidin. Dia juga sempat mendengar ada sejumlah eselon II yang dinonjobkan akibat tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Siapa itu?" cecar jaksa.
"Salah satunya yang pernah kami tahu dari Ditjen Perkebunan, kalau enggak salah Direktur Pak Saleh Muhtar, kalau tidak salah, terus ada lagi dari Biro Umum kalau tidak salah yang dimutasi, Pak Ahmad Musyaffak. Beliau sebagai Kepala Biro Umum. Yang lainnya kami enggak hafal," kata Setyanto.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian