Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

SYL Nonaktifkan 2 Pejabat Kementan karena Tak Penuhi Permintaannya

Senin, 13 Mei 2024 - 20:56:00 WIB
SYL Nonaktifkan 2 Pejabat Kementan karena Tak Penuhi Permintaannya
Dirjen PSP Kementan mengaku terpaksa memenuhi permintaan SYL. Pasalnya, ada ancaman nonjob bagi pejabat Kementan yang tak memenuhi permintaan tersebut. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap mengaku terpaksa memenuhi permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, ada ancaman nonjob bagi pejabat Kementan tak menuruti permintaan tersebut.

Hal itu terungkap saat Ali Jamil bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Jamil nomor 52.

"Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke eselon I karena terpaksa, karena ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan," kata jaksa membacakan BAP nomor 52 milik Ali Jamil. 

"Benar seperti itu? Ini keterangan Saudara?" tanya jaksa. 

"Siap," jawab Ali Jamil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut