Dirjen PAS Sebut Pemberian Remisi Hemat Anggaran Makan Napi Rp205 Miliar
Rincian tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum yakni :
Narapidana Narkotika RU I 50810 orang, RU II 851orang
Narapidana Korupsi RU I 210 orang, RU II 4 orang
Narapidana Terorisme RU I 42 orang, RU II 8 orang
Narapidana TPPU RU I 28 orang
Narapidana Trafficking RU I 16 orang
Narapidana Ilegal Logging RU I 25 orang, RU II 1 orang
Narapidana Ilegal Fishing RU I 2 orang
Narapidana Makar RU I 4 orang
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Editor: Faieq Hidayat