Dirjen Perkebunan Cerita SYL Pinjam Rp25 Juta untuk Beli Mic, Uangnya Belum Diganti
JAKARTA, iNews.id - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminjam uang Rp25 juta. Uang itu untuk membeli mic dan belum diganti sampai saat ini.
Hal itu disampaikan saat Andi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dari SYL dan keluarganya ke pejabat Kementan.
"Di luar yang saksi sudah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi kemudian penuhi terhadap Pak Yasin Limpo maupun kepada keluarganya?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Semua sudah saya sampaikan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), sesuai dengan BAP," jawab Ando.
Jaksa kemudian membacakan BAP dan menyebutkan adanya permintaan mic oleh SYL. Andi pun mengamini adanya permintaan yang disampaikan langsung oleh SYL tersebut.
"Iya, itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra (rumdin SYL)," tutur Andi.
Dalam chat SYL tersebut, Andi menyebutkan, permintaan mic itu disertai kata pinjam.
"Iya dan posisinya Pak Menteri menyampaikan, 'Saya pinjam, dik', gitu," kata Andi.
Dia pun menyebutkan, uang pembelian mic tersebut belum diganti SYL sampai saat ini.
"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya jaksa.
"Belum," jawab Andi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian