Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, 3 Eks Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Dirut BAKTI Kominfo Didakwa Memperkaya Diri Rp5 Miliar dan Pencucian Uang terkait Korupsi BTS

Selasa, 27 Juni 2023 - 19:14:00 WIB
Dirut BAKTI Kominfo Didakwa Memperkaya Diri Rp5 Miliar dan Pencucian Uang terkait Korupsi BTS
Dirut BAKTI nonaktif, Anang Achmad Latif didakwa turut serta melakukan korupsi proyek penyediaan BTS 4G.. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) nonaktif, Anang Achmad Latif didakwa turut serta melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Anang diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp5 miliar dari proyek tersebut.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno saat membacakan surat dakwaan Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Selain itu, Anang Achmad Latif juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hasil korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang hasil korupsi Anang diduga telah dialihkan ke sejumlah aset berharga.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," kata jaksa.

Jaksa menguraikan, uang hasil korupsi Anang dialihkan ke sejumlah aset yakni sebagai berikut:

1. Satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 No. Pol. D 4679 ADV seharga Rp950 juta;
2. Satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300 (Rp6,7 miliar);
3. Pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;
4. Satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 No. Pol. B1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1.800.000.000 (Rp1,8 miliar).

"Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut