Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rieke Diah Pitaloka Desak PBI BPJS Segera Direaktivasi: Ini Soal Nyawa!
Advertisement . Scroll to see content

Dirut BPJS Kesehatan: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat, Ada Undang-undangnya!

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:44:00 WIB
Dirut BPJS Kesehatan: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat, Ada Undang-undangnya!
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menegaskan bahwa RS tak boleh menolak pasien darurat. (Foto: Halimah Tunisa)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.

Ia mengaku telah membahas proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ghufron pun meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.

“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” jelasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut