Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:17:00 WIB
Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G Kominfo
Sidang vonis Muhammad Yusrizki (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Yusrizki dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam kasus ini, sejumlah terdakwa juga telah divonis. Di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara.

Lalu ada Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang divonis 6 tahun penjara serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut